Perlindungan dan Kerahasiaan

Sistem ini menjamin anonimitas Anda.

Penyampaian identitas pelapor bersifat opsional dan tidak wajib, semata-mata untuk keperluan komunikasi pendalaman laporan (bila diperlukan).

Seluruh identitas pribadi dan substansi laporan diproteksi oleh Mekanisme Enkripsi Data.

Perusahaan berkomitmen untuk melindungi pelapor pelanggaran yang beritikad baik.

Tujuan perlindungan pelapor adalah untuk mendorong terjadinya pelaporan pelanggaran dan memberikan jaminan keamanan nyawa dan harta benda bagi pelapor beserta keluarganya.

Setiap pelapor, bila mendapatkan tindakan balasan berupa tekanan atau ancaman atau tindakan pembalasan lain yang dialaminya, dapat mengadukan hal tersebut kepada saluran yang ditetapkan perusahaan. Apabila masalah ini tidak dapat dipecahkan secara internal Perusahaan, Pelapor dijamin hak untuk membawa ke lembaga independen di luar Perusahaan, seperti misalnya, mediator, Kepolisian atau Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), atas biaya perusahaan.